Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Unsur Gabungan Padamkan Karhutla di 4 Desa Bengkalis

BENGKALIS, Infozone – Di tengah teriknya cuaca dan medan hutan yang sulit ditembus, prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama unsur gabungan terus berjibaku melawan kobaran api di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu 22/8/2026.

Melalui personel Koramil jajaran Kodim 0303/Bengkalis yang bersinergi dengan Polri, Manggala Agni, dan BPBD*l, upaya pemadaman dilakukan secara terpadu di:

Bacaan Lainnya

1.  Desa Temeran*l

2.  Desa Gayung

3.  Desa Gemala

4.  Desa Lubuk Gaung

Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran api serta mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pemadaman, tim gabungan menghadapi berbagai tantangan. Cuaca yang sangat panas menyebabkan potensi api kembali muncul dan mempercepat penyebaran titik panas.

Selain itu, kondisi medan yang sulit menjadi kendala karena lokasi kebakaran hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki. Hal ini menuntut ketahanan fisik dan koordinasi yang baik antar personel di lapangan.

Komandan Kodim 0303/Bengkalis menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak.

“Kami terus bersinergi dengan Polri, Manggala Agni, BPBD, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan pemadaman secara maksimal. Meskipun menghadapi medan yang sulit dan cuaca yang kurang mendukung, personel tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi mencegah meluasnya kebakaran,” ujar Dandim.

Kodam XIX/Tuanku Tambusai berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana Karhutla.

Kehadiran TNI di tengah masyarakat diharapkan dapat menjaga lingkungan dan mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan.

Aksi ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang hari ini juga turun langsung memimpin penanganan Karhutla di Kalimantan***.( A-R).

 

Sumber: Kodam XIX/Tuanku Tambusai

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *