Jakarta, Infozone – TNI Angkatan Laut melalui unsur KRI Kerambit-627 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine seberat 1,3 Ton di laut teritorial Indonesia. Penangkapan dilakukan terhadap kapal MV King Sun di perairan 11 mil utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp2,6 Triliun dengan asumsi harga Rp2 juta per gram. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 6,5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Komandan KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV. King Sun sejak 5 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kapal tersebut terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada 6 Agustus sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing.
Pada pukul 19.51 WIB, Tim VBSS diturunkan untuk memeriksa muatan kapal. Hasil pemeriksaan menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai kapal.
Barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam. Berdasarkan hasil digital forensik dan uji laboratorium, 65 karung tersebut dipastikan merupakan psikotropika jenis Ketamine dengan estimasi berat 1,3 Ton.
Saat ini seluruh barang bukti dan Anak Buah Kapal (ABK) telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses pengembangan jaringan peredaran narkoba masih terus berlangsung.
Keberhasilan ini juga mendapat dukungan dari Kodaeral XII yang mengikuti Press Conference pengungkapan secara video conference. Kodaeral XII menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat sinergi dengan BNN, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia.
Sumber: http://tni.mil.id








