MANOKWARI, INFOZONE – Badan Legislasi Baleg DPR RI menegaskan siap memperjuangkan RUU tentang Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menyebut kehadiran UU ini justru akan menguntungkan negara, bukan merugikan.
“Negara tidak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ini bentuk pemenuhan janji konstitusional negara sebagaimana diamanatkan Pasal 18B UUD 1945,” ujar Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu 5/8/2026.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, masyarakat adat selama ini terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga pelestarian budaya.
Ke depan, wilayah adat juga berpotensi dikembangkan secara mandiri sebagai destinasi wisata lokal di kampung-kampung.
“Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik,” katanya.
Nyoman Parta juga menyoroti keunikan masyarakat Papua yang beragam. Menurutnya, keunikan kultural itu tidak memungkinkan untuk diseragamkan langsung dalam undang-undang nasional.
Karena itu, pengaturan yang lebih spesifik akan diturunkan melalui Peraturan Daerah Perda masing-masing wilayah.
Terkait potensi tumpang tindih regulasi, ia menegaskan status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus Otsus harus dihormati.
“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus,” pungkasnya.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Unipa Prof Hugo Warami, serta perwakilan AMAN Papua.
(pun/rdn – Sumber: DPR RI)









