JAKARTA, Infozone – Seiring perkembangan teknologi, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Masyarakat dapat menyimpan SIM secara digital di ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, modern, efisien, dan mudah dijangkau.
Penting: Menyimpan foto SIM di galeri HP tidak menjadikan SIM sebagai dokumen digital yang sah. Agar resmi, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi.
6 LANGKAH AKTIVASI SIM DIGITAL
Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, berikut caranya:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polrimelalui Play Store atau App StoreRegistrasi akunmenggunakan nomor ponsel yang masih aktifVerifikasi identitasmenggunakan e-KTP- Pilih menu
“SIM Nasional”pada halaman utama, lalu klik“Digitalisasi” Pindai kartu SIMatau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM- Setelah selesai,
SIM Digital akan munculdi halaman utama aplikasi
Keunggulan SIM Digital
QR Code Dinamis: Berubah secara berkala untuk tingkatkan keamanan dan cegah pemalsuan. Petugas bisa scan langsung pakai aplikasi khusus.Multi SIM: Bisa aktifkan lebih dari 1 golongan SIM dalam 1 aplikasi.Anti Screenshot: Tampilan SIM Digital tidak bisa dipindah. Jika di-screenshot, hasilnya hanya layar gelap.Sertifikasi BSSN: Sistem keamanan telah disertifikasiBadan Siber dan Sandi Negarauntuk lindungi data pribadi.
Dasar Hukum & Imbauan Korlantas
Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, SIM dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. Itu jadi dasar hukum SIM Digital sebagai dokumen resmi.
Meski begitu, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik saat berkendara. Penerapan SIM Digital masih bertahap dan menunggu kesiapan infrastruktur di daerah.
“Dengan SIM Digital, masyarakat punya alternatif praktis. Namun selama masa transisi, bawa SIM fisik agar tidak terkendala saat pemeriksaan,”
Divisi Humas Polri









