Koordinator GMKR Brigjend TNI (Purn) Edy Natar Surati Walikota Dumai, Yayasan Pelopor Somasi PT.SDS

Dumai, Infozone – Aktifitas perusahaan di kota Dumai yang meresahkan masyarakat memicu perhatian Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR).

Atas pengaduan waktu Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai di sekretariat GMKR beberapa bulan lalu, Koordinator GMKR Brigjend TNI Purn Edy Natar Surati Walikota Dumai.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, Pak Jendral Koordinator GMKR Edy Natar sudah sudi sampai ke kampung kami. Bahkan mau naik ke rumah kami yang kecik ini, ” ucap Aidil dengan haru.

Warga Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan mengadukan perihal adanya pembangunan SBE (Spant Bleaching Earth) Plant PT.SDS yang mengandung unsur berbahaya berhampiran langsung dengan rumah warga.

Menindak lanjuti pengaduan itu, tim GMKR langsung mengecek ke lapangan. Hasil observasi, validasi dan komparasi perundangan, Tim GMKR menemukan pelanggaran serius.

Atas dasar itu, Koordinator GMKR Brigjend TNI Purn Edy Natar langsung menyurati Walikota Dumai. Isi surat tersebut mengingatkan Walikota Dumai Faisal agar bertindak adil dalam memimpin.

Selain itu, Walikota dituntut untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami menilai, pembangunan SBE plant PT SDS ini telah melanggar Permen LHK No.6 tahun 2021. Ada resiko lingkungan dan pencemaran lingkungan apabila aturan ini diabaikan, ” ucap orang nomor satu di Riau pada masanya.

Sejalan dengan GMKR, Beberapa hari lalu, Yayasan Pelopors Juga melayangkan somasi ke PT SDS.
“Kita mendesak Proyek ini dihentikan sebelum segajanya menjadi terlambat. Kegiatan sebesar ini apalagi untuk limbah , harus ada kajian. Dampak jangka panjang nya harus di pikirkan. AMDAL nya harus teliti dan komprehensif. Bagi Yayasan Pelopor ini melawan hukum, ” ucap Masriadi ketua Yayasan Pelopors.

Sebelumnya , warga Lubuk Gaung yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dumai untuk Lubuk Gaung sudah menggelar aksi damai di gerbang PT.SDS. Rapat Dengar Pendapat Pendapat (RDP) juga sudah dilakukan pada 19 Mei 2026.

Ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti tak ada izin PBG, AMDAL dan lainnya. Dalam berita sebelumnya, PT SDS mengaku telah berjalan sesuai aturan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu update informasi dari pihak perusahaan tersebut.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *