Polda NTT Sita 185.420 Batang Rokok Ilegal di Ende, Ngada, Nagekeo dan Mabar

KUPANG, Infozone – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur NTT membongkar dugaan peredaran rokok tanpa izin legalitas di 4 kabupaten. Sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok berbagai merek berhasil diamankan.

Operasi yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. ini menyasar kios dan toko di Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat pada Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Asal Rokok dari Sales di Manggarai Barat
Dikutip dari rilis Humas Polda NTT, Selasa (14/7/2026), penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Ditreskrimsus Polda NTT. Tim Subdit I Industri dan Perdagangan Indag melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha.

Hasilnya, petugas menemukan rokok yang diduga ilegal diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Total barang bukti yang diamankan:

  • MANRY: 1.910 bungkus
  • HAS DJAYA: 3.861 bungkus
  • HUMER: 3.500 bungkus, 2 jenis kemasan

Polda NTT: Merugikan Negara dan Pelaku Usaha Taat Aturan


Dikutip dari rilis Humas Polda NTT, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan sehat.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.

Ia menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. Penyelidikan juga akan dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.

Jeratan Pasal dan Imbauan ke Masyarakat
Atas dugaan pelanggaran ini, penyidik menerapkan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentang kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan.

Kombes Hans juga mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli rokok.
“Beli produk yang memiliki legalitas. Jika menemukan peredaran barang ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Peran aktif masyarakat penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan aman,” pungkasnya.

Sumber : Tribratanews.go.id /Humas Polda NTT [14 Juli 2026]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *