JAKARTA, Infozone – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan *hoaks* atau tidak benar.
Melansir http://Tribratanews.polri.go.id, Jumat (4/7/2026), hasil penelusuran menggunakan kata kunci “Nanik S Deyang Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi MBG” tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menayangkan informasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, juga telah memberikan klarifikasi. Ia menyebut Nanik berpotensi menjadi saksi dan bisa dipanggil Kejagung. Namun ia menegaskan tidak semua saksi yang dipanggil berperan dalam tindak pidana kasus korupsi MBG.
Lebih lanjut, baik Kejagung maupun KPK hingga saat ini belum memanggil ketua BGN itu untuk dimintai keterangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id









