Jakarta, Infozone – Sebuah unggahan viral di Facebook memicu keresahan warga. Narasinya menyebut tarif tagihan listrik token dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) naik dua kali lipat.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Tim Cek Fakta Infozone co.id merujuk situs http://turnbackhoax.id, Senin (8/6/2026). Dengan kata kunci “tarif listrik naik dua kali lipat” di Google, hasil pencarian mengarah ke pemberitaan http://Tempo.co berjudul “PLN Sampaikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik”.
Dalam pemberitaan itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Gregorius Adi Trianto menegaskan tarif listrik periode April–Juni 2026 tetap berlaku dan tidak ada perubahan dibanding periode sebelumnya.
Artinya, tarif listrik untuk pelanggan prabayar token maupun pascabayar masih sama. Tidak ada kebijakan kenaikan dua kali lipat seperti yang diviralkan.
Begitu juga untuk tarif PDAM. Hingga 9 Juni 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun PDAM daerah terkait kenaikan tarif air minum dua kali lipat.
Kategori Hoaks
Unggahan dengan klaim tarif naik dua kali lipat masuk kategori disinformasi. Tujuannya diduga memicu kepanikan dan keresahan publik menjelang pertengahan 2026.
Divisi Humas Polri melalui http://Tribratanews.polri.go.id juga meluruskan kabar tersebut dan mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya ke sumber resmi PLN, Kementerian ESDM, atau PDAM setempat.
Jika ragu, cek dulu ke kanal resmi: aplikasi PLN Mobile, website http://pln.co.id, atau call center 123.
Sumber : http://Tribratanews.polri.go.id









