JAKARTA, INFOZONE – Kabar baik buat PPPK! Komisi II DPR RI tegas: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu nggak boleh diberhentikan gara-gara fiskal daerah terbatas atau aturan maksimal 30% belanja pegawai di APBD.
Penegasan disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat pimpin Raker, RDP, dan RDPU bersama MenPANRB, Mendagri, Gubernur, APKASI & APEKSI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Senin 8/6/2026.
Tidak Boleh Diberhentikan” Akibat APBD Tekor
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy, Legislator Fraksi Partai NasDem.
4 Tuntutan Komisi II ke Pemerintah:
1. Terbitkan PP Manajemen ASN : MenPANRB diminta koordinasikan PP baru buat jamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, & perlindungan sosial ASN.
2. Naikkan TKD : Kemendagri koordinasi dengan Kemenkeu buat tingkatkan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan. Biar daerah kuat bayar gaji pegawai.
3. Masa Transisi 30% : Dukung kesepakatan Kemendagri, MenPANRB, & Kemenkeu soal masa transisi aturan 30% belanja pegawai UU HKPD. Diatur lewat UU APBN.
4. KMK Penyesuaian : Dorong Kemendagri & MenPANRB koordinasi dengan Menkeu terbitkan Keputusan Menkeu soal penyesuaian persentase belanja pegawai APBD. Amanat Pasal 146 ayat 3 UU No. 1/2022 HKPD.
Mendagri Tito: Nggak Ada Opsi Pemberhentian, PPPK Tenang
Mendagri Tito Karnavian tegaskan Pemerintah nggak mau ada PHK pegawai di daerah. PPPK & PPPK Paruh Waktu diminta tenang.
“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri.
Sumber: Parlementaria DPR RI









