Komisi II DPR Tegas! PPPK Nggak Boleh Dipecat Gara-gara APBD Tekor & Aturan 30% Belanja Pegawai

JAKARTA, INFOZONE – Kabar baik buat PPPK! Komisi II DPR RI tegas: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu nggak boleh diberhentikan gara-gara fiskal daerah terbatas atau aturan maksimal 30% belanja pegawai di APBD.

Penegasan disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat pimpin Raker, RDP, dan RDPU bersama MenPANRB, Mendagri, Gubernur, APKASI & APEKSI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Senin 8/6/2026.

Bacaan Lainnya

Tidak Boleh Diberhentikan” Akibat APBD Tekor

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy, Legislator Fraksi Partai NasDem.

4 Tuntutan Komisi II ke Pemerintah:

1. Terbitkan PP Manajemen ASN : MenPANRB diminta koordinasikan PP baru buat jamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, & perlindungan sosial ASN.

2. Naikkan TKD : Kemendagri koordinasi dengan Kemenkeu buat tingkatkan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan. Biar daerah kuat bayar gaji pegawai.

3. Masa Transisi 30% : Dukung kesepakatan Kemendagri, MenPANRB, & Kemenkeu soal masa transisi aturan 30% belanja pegawai UU HKPD. Diatur lewat UU APBN.

4. KMK Penyesuaian : Dorong Kemendagri & MenPANRB koordinasi dengan Menkeu terbitkan Keputusan Menkeu soal penyesuaian persentase belanja pegawai APBD. Amanat Pasal 146 ayat 3 UU No. 1/2022 HKPD.

Mendagri Tito: Nggak Ada Opsi Pemberhentian, PPPK Tenang

Mendagri Tito Karnavian tegaskan Pemerintah nggak mau ada PHK pegawai di daerah. PPPK & PPPK Paruh Waktu diminta tenang.

“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri.

 

Sumber: Parlementaria DPR RI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *