OTT KPK: Wamen Imipas SK Jadi Tersangka, Uang Pungli Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar Dibagi Pakai Kode ‘Malaikat’ & ‘Konser Band’

Jakarta, Infozone – KPK kembali gebuk mafia izin. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas periode 2022-2026.

Hasilnya, KPK tetapkan 8 tersangka. Nama besarnya: SK selaku Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024. Ada juga Plt Dirjen Imigrasi SMG, Direktur Izin Tinggal JS, hingga Kakanim Jakarta Pusat/Barat RAA.

Modus ‘Jatah’ & Kode Rahasia ‘Malaikat’

Konstruksi perkara ini hasil pengembangan kasus RPTKA Kemnaker 2025 + temuan PPATK soal 35 pegawai Imipas. SK diduga memeras lewat JS dengan cara ‘meminta jatah’ dari setiap pemohon WNA. JS lalu perintahkan BGS dan TBS tarik biaya ekstra, jadi tiap dokumen izin tinggal ada ‘harganya’.

Total uang pungli yang terkumpul lewat rekening nominee tembus Rp145,5 miliar. Uang itu dibagi tiap Jumat pakai kode rahasia. Pejabat tinggi disebut ‘malaikat’. Aliran uang lain dikode pakai istilah konser band: vokalis, gitaris, backing vocal, koreografer.

Barang Bukti Rp17,5 Miliar Diamankan

KPK sita 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening, mata uang asing, sampai akun kripto. Total nilai barang bukti Rp17,5 miliar.

Kedelapan tersangka ditahan 20 hari pertama, 4-23 Juni 2026. SK, SMG, JS, TBS, BGS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. JSP, GST, RAA di Rutan ACLC KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga dalami potensi TPPU.

Sumber Siaran Pers KPK RI


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *