Infozone, Karawang | Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mendesak jajaran keimigrasian di wilayah Jawa Barat, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, untuk memperketat pengawasan terhadap perlintasan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini menyusul adanya laporan mengenai maraknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Sebagai anggota komisi yang bermitra langsung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arisal Aziz menyatakan bahwa aspek pengawasan merupakan poin krusial yang tidak boleh diabaikan demi menjaga kedaulatan hukum dan ekonomi nasional.
“Kami di Komisi XIII banyak mendapatkan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lapangan. Faktanya, ditemukan banyak TKA yang masuk ke Indonesia dan bekerja, namun tidak melengkapi identitas maupun dokumen administrasi kerja mereka dengan benar. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Arisal Aziz, kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (21/05/2026).
Melihat fenomena tersebut, Legislator Fraksi PAN, ini meminta komitmen konkret dari Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Karawang untuk segera mengambil langkah taktis di lapangan.
“Oleh karena itu, kami meminta dan mendorong dengan sangat kepada pihak Kanwil serta Kepala Kantor Imigrasi Karawang beserta seluruh jajaran setingkat UPT untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara masif, terkhusus bagi para TKA yang tidak mengantongi dokumen pekerjaan yang legal,” tegasnya.
Lebih jauh, Politisi Dapil Sumbar II, memberikan rekomendasi strategis kepada Kantor Imigrasi Karawang untuk segera melakukan operasi pemutakhiran data secara menyeluruh di sektor-sektor industri.
“Dalam rangka kunjungan pengawasan ini, kami meminta pihak Imigrasi Karawang untuk turun ke lapangan, mengidentifikasi seluruh karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang. Cocokkan datanya secara riil dengan manifes tenaga kerja asing yang terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, interaksi dan sinkronisasi data sekunder tersebut sangat penting untuk menyaring dan memastikan apakah status keberadaan para TKA di wilayah Karawang sudah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum keimigrasian Indonesia atau belum.
Ia juga, menegaskan bahwa esensi dari pengetatan pengawasan TKA ini bermuara pada satu tujuan besar, yaitu melindungi hak-hak ekonomi warga negara Indonesia. Ia menilai sangat ironis jika investasi asing yang masuk ke daerah tidak berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja pribumi.
“Harapan besar kami ke depan adalah bagaimana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mendapatkan prioritas utama di tanah airnya sendiri. Kita tahu bersama, saat ini masih banyak warga dan rakyat kita yang kesulitan dan belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja di dalam negeri,” ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus menyuarakan dan mengawal isu ini ke tingkat pusat agar pemerintah melahirkan regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan lokal. “Tentu kami dari DPR RI mengharapkan dan menuntut pemerintah agar menaruh perhatian penuh dalam memprioritaskan para pekerja dari bangsa kita sendiri di atas kepentingan pekerja asing,” pungkasnya. (upi/rdn)
Sumber : dpr ri go id









