Infozone, Jakarta | Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyikapi kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Senin (4/5/2026).
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta.
Kemenag Setop Penerimaan Santri Baru Ndolo Kusumo
Kementerian Agama langsung mengambil langkah konkret. Seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo dihentikan tanpa pengecualian hingga kasus tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak. Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” tegas Wamenag.
Koordinasi Lintas Sektor dan Pemulihan Korban
Penanganan kasus ini dilakukan lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Selain proses hukum, Kemenag memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di pesantren menjadi prioritas.
Wamenag berharap aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti ada tindak kekerasan. “Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Kemenag memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. “Perlindungan terhadap santri adalah harga mati,” tutup Romo Syafi’i.
Sumber: Kementerian Agama RI









