Polres Rokan Hilir Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan BBM Ilegal, Ini Hasilnya !

Rokan Hilir, Infozone| Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Tim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 23.29 WIB guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. Hal ini menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang kebal hukum.

“Setelah menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan penimbunan BBM ilegal, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.

Namun, setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM sebagaimana yang diberitakan. Selain itu, tidak ditemukan mobil tangki maupun peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan BBM maupun keberadaan mobil tangki atau alat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi isu yang menyebut adanya pihak yang diduga kebal hukum dalam praktik penimbunan BBM, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir membantah tegas hal tersebut. Ia memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan tebang pilih. Apabila terbukti adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, pasti akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut turut hadir Kanit Tipidter IPDA Ivan Bayuaji Maulana bersama dua personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Usai pelaksanaan pengecekan, aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penimbunan BBM ilegal, melalui call center Polri 110.

Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *