Flotim, Infozone| Anggota Polres Flores Timur menjemput Inisial ADO, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). ADO merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADO sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Flores Timur. Penjemputan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka. Tersangka diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Demikian diungkapkan Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dalam konferensi Pers, yang disampaikan kepada awak media. Kamis, 12 Maret 2026,
Menurut Kapolres, ADO dijemput di Bandara Frans Seda setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak militer. Proses penjemputan turut didampingi oleh personel Kodim setempat.
“Yang bersangkutan diantar sampai di Maumere. Setelah proses administrasi dan surat serah terima selesai, barulah kami mengambil alih untuk dibawa ke Polres Flores Timur,” jelasnya.
Cuplikan konferensi pers/ video
Kapolres menambahkan, sebelum penyerahan ke polisi, tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada pihak keluarga. Setelah itu, barulah proses hukum dilanjutkan oleh kepolisian.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat sejak tahun 2025, ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Flores Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah beberapa bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diserahkan oleh pihak militer kepada kepolisian. Penjemputan di Bandara Frans Seda menjadi titik awal proses hukum yang kini sedang berjalan.
Dengan penjemputan tersangka ADO, Polres Flores Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindak pidana pencabulan. Proses hukum kini tengah berjalan, dan masyarakat menanti hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kapolres Adhitya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani dengan tegas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujarnya.
Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan









