200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid: Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Infozone,  Medan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan data mengkhawatirkan: hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, dengan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Angka itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Bacaan Lainnya

“Judi online bukan sekadar hiburan digital. Ini ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak,” tegas Meutya.

Menurutnya, judi online adalah scam dengan sistem yang memastikan pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang. Karena itu, semua pihak harus menjadi garda edukasi dan saling mengingatkan untuk melindungi keluarga serta anak-anak dari praktik ilegal ini.

Meutya menekankan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran akses dan penindakan hukum. Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah terjerat, hingga kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, dan mengalami KDRT.

“Kita mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kemkomdigi, lanjut Meutya, terus memblokir situs dan konten judi online. Namun ia meminta kerja sama lintas sektor yang lebih kuat dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital agar pelaku bisa ditindak tegas.

Meutya juga mendesak platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan iklan judi online yang agresif menyasar pengguna Indonesia.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Di akhir sambutan, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga menjadi benteng utama di rumah.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.

Sumber : Siaran Pers Mengkomdogi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *