Sebanyak 150 Stan Pameran MTQ Nasional XXXI Satukan Kreasi Islam Nusantara

SEMARANG, Infozone – Sebanyak 150 stan meramaikan Pameran MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.

Pameran bertema “Sinergi Kreasi Islam Nusantara” ini berlangsung 12–19 September 2026 dan menampilkan produk unggulan daerah, UMKM, kerajinan, kuliner, serta inovasi dari daerah dan kementerian.

Bacaan Lainnya

Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhmah mengatakan, pameran menjadi ruang bagi daerah memperkenalkan kekayaan sumber daya dan kearifan lokal.

“Alhamdulillah ternyata stannya tidak main-main, ada 150 booth,” ujar Helmi saat membuka pameran, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Helmi, pameran juga jadi etalase bagi pelaku UMKM, perajin, dan penggiat ekonomi kreatif. Tak hanya promosi, tapi juga buka jejaring usaha dan tingkatkan daya saing produk lokal.

“Ketika perempuan berdaya, keluarga menjadi lebih kuat. Ketika keluarga kuat, masyarakat menjadi lebih tangguh,” kata Helmi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, Pemprov sengaja libatkan 38 provinsi agar manfaat MTQ tidak hanya dirasakan Jateng.

“Kami tidak ingin kegiatan nasional hanya dirasakan oleh Jawa Tengah. Maka kita inisiasi dengan adanya pameran MTQ ini, kita libatkan 38 provinsi,” ujar Taj Yasin.

Ia menilai MTQ bukan hanya arena musabaqah, tapi juga momentum mempererat ukhuwah dan membuka peluang kerja sama ekonomi.

Perputaran ekonomi selama MTQ Nasional XXXI diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Melibatkan pedagang kaki lima, transportasi, tenaga kerja, hingga UMKM.

Di area pameran tersedia stan kementerian, provinsi, kabupaten/kota se-Jateng, kuliner, hingga pemangku kepentingan.

Ada juga fashion show modest, lomba, talkshow, bedah buku, musik Islami, konsultasi zakat, cukur gratis, layanan KUR, edukasi sertifikasi halal, hingga job fair 40 perusahaan.

Pameran dibuka setiap hari pukul 09.00–22.00 WIB di Gajah Mada Plaza, Simpang Lima, Semarang hingga 19 September 2026.

(An/Mr / Kemenag go id | Redaksi Infozone)

——————–

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *