InfoZone,-Larantuka | Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar sosialisasi proses pengadaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Senin (11/5/2026). Sosialisasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah seluas 28,14 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan huntap bagi warga terdampak erupsi. Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh 52 warga Desa Lewolaga.
Dalam pertemuan itu, warga pemilik lahan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi. Sejumlah warga mengaku resah terhadap lambannya proses pengadaan tanah yang hingga kini belum rampung.
Salah satu pemilik lahan, Wilhelmus Beoang, mempertanyakan keterlambatan proses yang dinilai terlalu lama, padahal masyarakat telah menyerahkan lahan kepada pemerintah sejak lama.“Kami masyarakat sudah menyerahkan lahan kepada pemerintah untuk diproses. Tapi dari waktu ke waktu dan baru hari ini pertemuan ketiga berlangsung lagi. Kami berharap proses ini lebih cepat agar masalah segera selesai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat korban erupsi telah lama menunggu kepastian hunian tetap pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, menjelaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah maupun pihak pertanahan, melainkan karena adanya prosedur yang wajib dilalui sesuai aturan.
“Kategori pengadaan tanah ini termasuk skala besar, sehingga kewenangannya berada di tingkat provinsi. Kami baru bisa bekerja setelah dokumen perencanaan dan persiapan dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Jeny menyebutkan bahwa dokumen pengadaan tanah baru diterima pihaknya pada 30 April 2026. Setelah itu, Kantor Pertanahan langsung melakukan rapat koordinasi pada 1 Mei 2026 dan melanjutkan dengan tahapan sosialisasi.“Jadi bukan kami menghambat, melainkan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah memiliki empat tahapan utama. Dua tahapan awal berada pada instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Flores Timur. Tahapan tersebut mencakup penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen persiapan.
“Dokumen perencanaan dan persiapan harus lengkap dan diverifikasi di tingkat provinsi. Setelah itu barulah kami di Kantor Pertanahan melaksanakan tahapan ketiga, yaitu pelaksanaan, dan tahapan keempat berupa penyerahan hasil,” terangnya.
Menurut Jeny, seluruh data yang menjadi dasar pekerjaan lapangan harus tertuang secara lengkap dalam dokumen perencanaan dan persiapan sehingga tahapan tersebut tidak bisa dilewati begitu saja.“Kami bekerja sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Pemerintah berharap proses pembebasan lahan untuk pembangunan huntap dapat berjalan lancar tanpa kendala, termasuk pada tahapan inventarisasi dan identifikasi lahan milik warga.
“Dokumen perencanaan dan persiapan sudah disampaikan kepada kami melalui pemerintah provinsi. Dengan demikian kami bisa melaksanakan tahapan berikutnya di lapangan. Harapan kami tidak ada masalah dalam inventarisasi maupun identifikasi lahan,” ujarnya lagi.
Jeny juga memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menyelesaikan pengadaan tanah dengan cepat dan tepat agar pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak erupsi segera terealisasi.Rita Senak SE InfoZone melaporkan









