SAH! DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Maharani Targetkan Ketok Palu 15 Desember 2026

JAKARTA, INFOZONE – Kabar gembira untuk pemberantasan korupsi! DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan bersejarah itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU yang sudah lama ditunggu publik ini akan dipercepat pembahasannya.

“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan usai Paripurna di Nusantara II, Senayan.

Puan bahkan berani pasang target waktu. Ia menargetkan RUU Perampasan Aset akan diketok palu paling lambat 15 Desember 2026 mendatang.

“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” tegas Puan.

Dengan status inisiatif DPR ini, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut sesuai mekanisme legislasi dan menjadi prioritas utama.

 

Sumber : DPR RI 

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *