Terungkap! Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi, Masinis Telat Ngerem

Jakarta, Infozone – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Hasil penyelidikan menyebutkan, masinis yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru melakukan pengereman saat jarak kereta hanya tersisa sekitar 263 meter dari titik berhenti.

Bacaan Lainnya

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan berdasarkan pra-rekonstruksi, seluruh sinyal peringatan terlihat jelas dan berfungsi normal saat kejadian.

“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut keterangan ahli perkeretaapian dengan menggunakan rumusan teori Minden, kereta sebenarnya mampu berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter berdasarkan kecepatan yang tercatat di kotak hitam atau data logger.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” jelasnya.

Kepada penyidik, masinis beralasan ragu melakukan pengereman darurat dari jarak jauh karena khawatir gerbong akan terbalik. Namun alasan tersebut dibantah oleh ahli.

“Itu terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.

Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran SOP. Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api mengatur, jika masinis ragu terhadap indikasi sinyal, maka harus mengambil tindakan paling aman, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu baru kemudian konfirmasi.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan kondisi sinyal utama dan sinyal pengulang saat kejadian dalam keadaan aman dan saling tersinkronisasi.

Untuk pendalaman, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dari Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Soal kelalaian, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim di pengadilan.

“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” tutupnya.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *