Oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS Resmi Diberhentikan

Maluku, Infozone|Oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Tual.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menghadirkan sejumlah saksi dan memeriksa fakta persidangan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi, Selasa (24/2/2026).

Akun X  Polda Maluku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *