Foto : aksi 28 Agustus 2026/ Dok.
Bengkalis, Infozone – Konflik agraria di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Setelah berlarut lebih dari dua dekade sejak 1997, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tiga Desa melayangkan ultimatum 14 hari kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Solidaritas tersebut terdiri dari warga Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman. Mereka menuntut kepastian hukum atas sengketa lahan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CCH.
Puncak kekecewaan warga terjadi pada 28 Agustus 2026, saat ratusan warga mendatangi Kantor Camat Rupat. Mereka memprotes aktivitas penguasaan dan pemetaan lahan yang diduga menindih wilayah kelola pemukiman dan perkebunan warga.
Sebelumnya, Pemkab Bengkalis telah memfasilitasi dialog pada 21 September 2026 di Kantor Bupati Bengkalis yang dihadiri jajaran Pemkab dan aparat kepolisian. Dalam pertemuan itu disepakati sengketa akan diurai berdasarkan data dan fakta.
Namun warga menilai dialog belum menyentuh substansi. Mereka mendesak pemerintah beralih dari mediasi ke verifikasi legal, meliputi pemeriksaan fisik batas bidang, riwayat hak, perizinan, dan legalitas administrasi pertanahan.
“Konflik agraria tidak dapat dituntaskan hanya dengan mempertemukan para pihak. Ia harus dibongkar melalui pemeriksaan fisik dan audit dokumen,” demikian pernyataan sikap warga.
Dalam tuntutannya, warga mengajukan lima poin utama:
1. Pemkab Bengkalis wajib menindaklanjuti hasil pertemuan 21 September 2026 secara transparan.
2. Meminta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memeriksa status keimigrasian CCH, termasuk opsi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sebelumnya pada 3 September 2026, warga telah menyerahkan 1.020 tanda tangan ke Imigrasi.
3. Meminta BPN Bengkalis membekukan penerbitan sertifikat di atas objek sengketa hingga status hukum clean and clear.
4. Menyiapkan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum.
5. Jika dalam 14 hari tidak ada progres, warga bersama aliansi mahasiswa akan menggelar aksi konstitusional.
Menanggapi konflik yang berlarut, Akademisi dan Pakar Lingkungan Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si., menilai pembiaran terjadi karena budaya birokrasi yang enggan ambil risiko.
“Pembiaran selama lebih 20 tahun ini terjadi karena budaya birokrasi Indonesia yang tidak mau repot dan tidak mau ambil risiko,” ujar Dr. Elviriadi, Sabtu (3/10/2026).
Ia juga menyoroti aspek legalitas. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 UUPA No. 5 Tahun 1960, Hak Milik hanya diperuntukkan bagi WNI. Penggunaan WNI sebagai nominee untuk memfasilitasi kepemilikan tanah oleh WNA berpotensi membatalkan perjanjian demi hukum.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak CCH maupun perwakilannya belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari BPN Bengkalis, Kantor Imigrasi Bengkalis, dan Pemkab Bengkalis terkait tuntutan warga tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu verifikasi dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
Editor : Redaksi









