JAKARTA, Infozone – Kabar baik bagi mahasiswa magister (S2) dan doktor (S3)! Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) tahun 2026.
Pendaftaran dibuka singkat, hanya 5 sampai 12 Oktober 2026. Bantuan yang diberikan berupa dana lump sum sebesar Rp20 juta untuk S2 dan Rp25 juta untuk S3.
Program ini diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag, Ruchman Basori, mengatakan BPP ini untuk membantu mahasiswa di tahap akhir agar bisa segera lulus.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman, Senin (5/10/2026).
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Bantuan ini terbuka untuk:
Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz/kiai, serta pegawai Kemenag.
Dana bisa dipakai untuk bayar SPP, beli buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga penyelesaian tesis/disertasi untuk semester gasal dan genap 2026/2027.
Syarat Utama BPP S2 dan S3 Kemenag 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mahasiswa aktif minimal semester 3 di kampus dalam negeri, dibuktikan surat keterangan aktif kuliah semester gasal 2026/2027.
3. Melampirkan transkrip akademik / IPK dari semester 1 sampai terakhir.
4. Sudah lulus seminar proposal tesis/disertasi.
5. Melampirkan lembar progress tesis/disertasi dan SK pembimbing.
6. Surat rekomendasi pimpinan satker dan pakta integritas bermaterai Rp10.000.
7. Bukti profesi: NUPTK/NIDN/PegID/SK pengangkatan minimal 2 tahun (sesuai profesi masing-masing).
Jadwal Penting:
– Pendaftaran: 5 – 12 Oktober 2026
– Seleksi: 13 – 15 Oktober 2026
– Pengumuman Hasil: 21 Oktober 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama. Peserta wajib buat akun, lengkapi profil, upload dokumen, pilih program bantuan, lalu cetak kartu pendaftaran.
Penerima wajib lapor penggunaan dana maksimal 6 bulan setelah dana diterima dan lapor perkembangan akademik sampai lulus.
Sumber: http://kemenag.go.id – Nasional
Penulis Asli: Afissa H.O
Editor: M Rusydi Sani







