SIAK, INFOZONE – Kabar gembira bagi ribuan ASN di Kabupaten Siak. Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Perpanjangan SK tersebut disampaikan langsung Bupati Afni saat memberikan arahan di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Hadir juga Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekda Mahadar, dan jajaran. Kegiatan serupa juga digelar di Sungai Apit dan Tualang.
Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, perpanjangan SK harus dijawab dengan kinerja dan disiplin.
“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” ungkap Afni.
Kabar baiknya, meski di tengah efisiensi anggaran, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke-13.
“Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efisiensi, perdana ASN P3K Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR dan juga gaji ke 13,” tegasnya.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, total ASN di Pemkab Siak mencapai 11.257 orang, terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu masih ada 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 diperpanjang. Sementara 54 orang tidak diperpanjang karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja tidak tercapai.
Afni mengingatkan, sesuai Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dievaluasi triwulanan dan tahunan.
“Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab Siak sebelumnya telah memberhentikan 10 ASN yang melanggar disiplin dan memberikan apresiasi kepada 15 ASN berprestasi.
Mantan wartawan itu mengakui pembiayaan pegawai menjadi tantangan berat. Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas diperkirakan mencapai 70% tahun depan atau setara lebih dari Rp100 miliar. Ditambah beban UHC yang naik dari 45% menjadi 60% yang harus ditanggung kabupaten, Pemkab Siak harus mencari tambahan anggaran Rp50 miliar lebih.
Meski begitu, Afni memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas utama.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni.
Sumber: Media Center Provinsi Riau (14 Okt 2026, 16:17 WIB)







