Hadiri Rakor SAMSAT Se – NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT Tuturkan Sejumlah Upaya Dongkrak PAD

Ombudsman RI Perwakilan NTT ( ketiga dari kiri Baju motif tenun biru)
Darius Beda Daton/ FOTO

KUPANG, Infozone | Ombudsman RI Perwakilan NTT Serius Beda Daton menuturkan,” Hari Kamis (31/7) Pukul 09.00 – 15.00 Wita, saya menghadiri Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT bertempat di Hotel Kristal Kupang.

Hadir dalam Rakor tersebut, Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma, Sekda NTT Kosmas Lana, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Alekson Lumba, Wadir Lantas Polda NTT, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Bank Indonesia Perwakilan NTT, para Kasatlantas Polres se-NTT, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan se-NTT dan PT Jasa Raharja serta Jasa Raharja Putra se-NTT.

Kepada seluruh peserta rapat koordinasi, kami menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tahun 2024- juli 2025, terdapat 8 laporan masyarakat terkait pelayanan Samsat di Kota Kupang, Samsat TTS, Samsat TTU, Samsat Sikka dan Samsat Manggarai Timur.

Untuk layanan pajak kendaraan bermotor di UPTD Dinas Pendapatan, yang dikeluhkan wajib pajak adalah seputar penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai patokan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika hendak menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak merasa kendaraan bermotornya sudah tua tetapi NJKB tinggi.

Sedangkan untuk layanan Regiden Kendaraan di polisi, beberapa komplain masyarakat NTT antara lain : Pertama, lama waktu tunggu pelayanan mutasi masuk. Hal ini disebabkan karena layanan BPKB hanya dilakukan di Polda. Kedua; masih ada pungutan melebihi ketentuan PNBP Polri dalam pelayanan BPKB dan STNK. Ketiga; masih maraknya kendaraan plat luar NTT yang beroperasi di NTT.

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Provinsi NTT dilakukan untuk waktu tiga bulan dan diperbaharui setiap tiga bulan menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah. Beberapa substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun.

Atas berbagai komplain dan haslil monitoring tersebut, kami menyampaikan saran-saran kepada Pembina Samsat Provinsi sebagai berikut, pertama; menghilangkan pungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Kedua; Izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT. Ketiga; agar melengkapi sarana prasarana pada kantor-kantor Samsat di daerah sesuai standar minimum sarana prasarana Samsat (lampiran Perpres Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan sistem Samsat).

Keempat; Program Insentif berkelanjutan berupa pemutihan pajak secara reguler dan pertimbangkan insentif lain seperti diskon atau pembebasan pajak progresif. Kelima; optimalkan Aplikasi Digital. Promosikan secara agresif penggunaan aplikasi ‘B Sonto Sa’ dan SIGNAL. Keenam; Bangun Basis Data Terpadu.

Lakukan investasi dalam pengembangan sistem informasi terintegrasi antara Polri, Bapenda, Jasa Raharja, dan Dukcapil. Sistem ini akan memastikan akurasi data, mempermudah identifikasi potensi pajak, dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Ketujuh; Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Transparansi. Penyederhanaan Prosedur, Berantas Pungli, Transparansi Alokasi Pajak.

Kedelapan; Pendekatan Layanan yang Adaptif Terhadap Geografis Kepulauan. Perluas Jangkauan Samsat Keliling, Titik Layanan Terdesentralisasi, Inovasi Layanan Berbasis Lokasi. Adaptasi model Samsat inovatif dari provinsi lain, seperti Samsat Wisata atau Samsat Drive Thru, yang sesuai dengan karakteristik geografis dan sosial-ekonomi NTT.

Kami yakin, jika semua upaya ini dilaksanakan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah bagi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi penyumbang terbesar PAD Provinsi NTT setiap tahun. Terima kasih kepada Wakil Gubernur NTT, Sekda NTT, Dirlantas Polda NTT selaku koordinator Samsat Provinsi, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Direktur PT Jasa Raharja, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan dan Para Kasatlantas Polres se-NTT atas rapat koordinasi,” pungkasnya.

Rita Senak, Infozone, melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *