JAKARTA, INFOZONE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) disusun sebagai pedoman agar pengawasan konten disinformasi di ruang digital dilakukan terukur dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.
Kritik dan Konten Jurnalistik Tidak Ditindak
Komdigi menegaskan, KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam KM 522 Tahun 2024.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” tegasnya.
Kriteria konten yang ditindak meliputi: ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.
Selain itu, penanganan konten tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan atas kebebasan pers.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten,” kata Mediodecci.
Mekanisme Bertahap: Tidak Langsung 4 Jam
Kewajiban pemutusan akses paling lambat 4 jam tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.
KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam untuk konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi.
Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Melalui kejelasan kriteria dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Apa itu SAMAN?
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).
Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan. Platform diberikan waktu menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila tidak ada tanggapan, Komdigi mengirimkan surat perintah. Platform wajib menindaklanjuti paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Sumber: Siaran Pers Komdigi / 2 November 2026







