Kupang, Infozone – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti perintah Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan markas kepolisian.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Mapolda NTT. Larangan tersebut disampaikan Senin (02/11/2026).
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., menginstruksikan fungsi pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan aturan dipatuhi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Senin (2/11/2026).
Kabidhumas menjelaskan, larangan mencakup seluruh perangkat rokok hisap berbasis cairan, termasuk vape dan pod. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, tetapi juga mencakup masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
“Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan markas kepolisian harus terhindar dari penggunaan vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakannya, silakan di luar area markas. Rencananya, Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Menurutnya, satuan fungsi pelayanan masyarakat, khususnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse, diminta aktif menyampaikan sosialisasi kepada setiap warga yang datang.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami aturan tersebut sejak memasuki lingkungan markas kepolisian.
Lebih lanjut, kebijakan penertiban penggunaan vape di lingkungan markas juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda NTT menilai peredaran gelap narkoba dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda, melalui berbagai modus, termasuk penyalahgunaan cairan atau liquid vape.
Polda NTT memandang penting langkah pencegahan dan pengawasan sejak dini, sekaligus memastikan lingkungan institusi kepolisian menjadi contoh dalam menaati aturan.
Kabidhumas juga menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkoba, termasuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri, memperkuat pengawasan internal, serta mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan markas kepolisian agar tetap tertib, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Humas Polda NTT / Tribratanews NTT







