JAKARTA, INFOZONE – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan tiga pemohon, yakni Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional pemohon.
Menurut Mahkamah, ketiadaan batas waktu penerbitan Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara justru diperlukan untuk memastikan kesiapan IKN secara matang, mulai dari perencanaan, pembiayaan, infrastruktur, kelembagaan Otorita IKN, hingga SDM ASN.
“Jika dilakukan terburu-buru apalagi dengan menetapkan batas waktu kaku, justru akan mengganggu pelayanan publik dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” ujar Saldi.
Mahkamah juga menilai belum diterbitkannya Keppres dapat dipahami memiliki alasan yang sah, sehingga norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tidak dapat dinilai merugikan hak konstitusional pemohon. Dengan demikian, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan sebagai pembayar pajak dirugikan karena APBN harus membiayai dua kota sekaligus, yakni Jakarta dan Nusantara, tanpa batas waktu yang jelas. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU dan MPR menggelar ulang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di IKN.
Seluruh dalil tersebut tidak diterima Mahkamah.
(Infozone.co.id / MKRI)







