Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Ini Syarat & Jadwalnya

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi/ foto 

Pekanbaru, Infozone – Kabar baik bagi pengurus masjid dan musala. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran dibuka 12 hingga 25 Oktober 2026. Masjid bisa dapat bantuan Rp50 juta dan musala Rp35 juta.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi mengatakan bantuan ini untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah agar masyarakat lebih nyaman beribadah.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi,” ujar Muchlis, Selasa (13/10/2026).

Jadwal Lengkap:

– Pendaftaran: 12 – 25 Oktober 2026

– Penetapan calon penerima: 26 Oktober 2026

– Verifikasi dan penyaluran: Mulai 30 Oktober 2026

Syarat Utama Wajib Tahu:

1. Terdaftar di SIMAS Kemenag: Cek di https://simas.kemenag.go.id

2. Rekening bank atas nama masjid/musala: Bukan rekening pribadi ketua

3. Surat permohonan + Proposal PDF: Ditujukan ke Dirjen Bimas Islam Kemenag

4. Surat rekomendasi: Dari KUA, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Provinsi

5. Dokumen: SK Kepengurusan, RAB, Foto kondisi bangunan

6. Status tanah jelas: Sertifikat, Akta Ikrar Wakaf, atau Hibah

7. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa dokumen benar

Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam mengingatkan pengurus memastikan semua syarat lengkap agar permohonan diproses.

“Cek data masjid di SIMAS dulu, pastikan rekening atas nama masjid, dan foto bangunan harus jelas menunjukkan kebutuhan,” kata Nurul.

Pengurus bisa daftar langsung online via SIMAS di https://simas.kemenag.go.id

Ingat, pendaftaran tutup 25 Oktober 2026, tinggal 4 hari lagi!

Sumber: Kemenag RI

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *