Jakarta, Infozone – Prestasi membanggakan ditorehkan Kabupaten Siak di tingkat nasional. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., berhasil masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026.
Bupati Siak menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan prestisius tersebut. Sebanyak 15 kepala daerah menerima penghargaan, terdiri dari 5 Gubernur, 5 Wali Kota, dan 5 Bupati.
Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Bupati Siak Afni Zulkifli menerima penghargaan bersama Bupati Gresik, Bupati Sumedang, Bupati Banyumas, dan Bupati Barru.
Penghargaan dari BAZNAS RI ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan dukungan Pemkab Siak dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Negeri Istana untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki,” kata Bupati Afni saat menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli juga menyoroti rencana pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Afni, kebijakan tersebut dapat berdampak fatal bagi pengumpulan zakat di daerah. Pasalnya, Pemda Siak selama ini menerapkan pemotongan otomatis zakat 2,5 persen dari gaji ASN bekerja sama dengan BAZNAS.
Khusus di Kabupaten Siak, zakat dari ASN yang dikumpulkan BAZNAS angkanya bisa mencapai Rp12-13 miliar per tahun.
“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah,” ujar Afni.
Afni menegaskan, BAZNAS adalah lembaga strategis dalam penyaluran zakat sesuai 8 asnaf hingga ke dusun dan kampung. Ia meragukan manajer Kopdes memahami aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam.
“Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini?” tanyanya.
Ia juga berkomitmen mendorong BAZNAS Siak menjadi pengumpul zakat di seluruh perusahaan swasta yang beraktivitas di Siak.
“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan,” tutupnya.
Sumber: Media Center Riau







