SINTANG, Infozone – Upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia kembali digagalkan. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad mengamankan sebanyak 160 slop rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan personel Pos Nanga Bayan SSK III bersama Satgaster Koramil 05/Ketungau Hulu dalam sweeping gabungan di Dusun Sepadit, Desa Sekae, Kecamatan Ketungau Hulu, Rabu (7/10/2026).
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi mengatakan, penindakan bermula saat petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi 5177 SR yang dikendarai seorang pria berinisial M. Motor tersebut melintas dari arah Binjai menuju Suwak Mudang.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Serda Mochamad Naufal Adam Hidayat, ditemukan 160 slop rokok tanpa pita cukai yang dibawa pelaku,” ujar Rokib dalam keterangannya.
Adapun rinciannya, 68 slop rokok merek Era, 80 slop rokok Neslite, dan 12 slop rokok Kalbaco.

Danpos Nanga Bayan, Letda Arm Fauzan Arif Pratama mengatakan, pelaku langsung diberikan pemahaman hukum terkait larangan peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait.
Dansatgas menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin dan pengawasan di jalur-jalur tikus perbatasan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta peredaran barang ilegal.
“Sinergi di lapangan terbukti efektif. Kami berkomitmen menjaga stabilitas dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegas Letkol Rokib.

(Pen Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad)







