InfoZone,-Larantuka | Kegaduhan program Big Push peternakan sapi di Wulo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, dinilai tidak muncul secara tiba-tiba.
Ketua Komisi II DPRD Flores Timur, Theodorus Wungubelen, SH, menyebut persoalan tersebut bermula dari dugaan kegagalan dan amburadulnya pekerjaan persiapan Sentra Peternakan Sapi, yang sejak awal melibatkan LSM BARAKAT melalui skema Swakelola Tipe III, Wungubelen sebut APH segera usut Tuntas.
Menurut Theodorus, kondisi tersebut kemudian diperparah oleh sikap over confidence oknum pejabat pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) yang dinilai merasa paling mampu dan paling benar dalam menjalankan program.
Ia menilai, kondisi itu turut memengaruhi suasana kerja di internal organisasi perangkat daerah.
âKeadaan ini juga menyebabkan suasana kerja dan keterlibatan para staf menjadi apatis dalam mendukung pelaksanaan program Big Push peternakan,â ungkap Theodorus.
Bahkan, kata dia, puncaknya salah seorang kepala UPT disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Flores Timur. Informasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Plt. Kepala Disbunter kepada DPRD Flores Timur.
Kajian Ahli Diduga Diabaikan
Theodorus juga menyoroti sejumlah masukan DPRD serta kajian ilmiah Profesor Bernadete Ona Koten yang disebut pernah digunakan LSM BARAKAT untuk mengkaji kelayakan lahan Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo.
Menurutnya, berbagai pertimbangan tersebut tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
âBahkan hasil kajian Profesor tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda,â ujarnya.
Ia menyebut terdapat sedikitnya dua poin dalam kajian Profesor Ona Koten yang menurutnya kini relevan dengan kondisi lapangan.
Pertama, kawasan Wulo Kolo disebut memiliki tingkat kerentanan terhadap kebakaran. Kedua, struktur tanah pada areal sentra peternakan disebut memiliki fraksi pasir sehingga dinilai tidak mudah untuk pengembangan tanaman Hijauan Makanan Ternak (HMT).
Kondisi tersebut, menurut Theodorus, semakin menjadi sorotan setelah kebakaran yang terjadi beberapa pekan lalu menghanguskan sekitar 51,3 hektare kawasan sentra peternakan sapi.
Kontrak Rp1 Miliar Lebih
Dari dokumen yang menjadi dasar pekerjaan, pembangunan Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo diawali dengan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 November 2025 antara Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur dengan LSM BARAKAT tentang Swakelola Tipe III pada paket pekerjaan pembangunan sentra peternakan sapi.
Perjanjian tersebut masing-masing bernomor 74 Tahun 2025 dan 051.A7/BRKT/L/XII/2025, ditandatangani oleh Kepala Dinas yang mewakili Disbunter dan Benediktus Bedil yang mewakili LSM BARAKAT.
Dalam dokumen tersebut, ruang lingkup pekerjaan meliputi pengolahan lahan, pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan jalan inspeksi, pengadaan serta penanaman bibit dan benih HMT, serta pengadaan dan penanaman pagar hidup.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, LSM BARAKAT menerbitkan SK Nomor 055.A7/BRKT/L/X/2025 tentang pembentukan dan penetapan Tim Pelaksana Swakelola Tipe III pekerjaan pembangunan peternakan pembibitan sapi potong di Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga.
Delapan hari kemudian, tepatnya 11 November 2025, ditandatangani Kontrak Swakelola Nomor DPP Flotim.12 TP/Kontrak/08/Swa Tipe III/2025 dan Nomor BRKT.TP 03/Kontrak/XI/2025 antara PPK dengan YDH selaku pelaksana lapangan yang ditunjuk LSM BARAKAT.
Berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak, pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan 50 hari kalender, terhitung sejak 11 November hingga 31 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.002.000.000.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk:
Pembangunan JUT, jalan inspeksi, pekerjaan tanah dan geosintetik sebesar Rp260.000.000. Pengolahan lahan dengan pagu Rp224.487.000, meliputi mobilisasi alat, pengolahan lahan King Grass sekitar 9,60 hektare, rumput Benggala 9,60 hektare, Lamtoro Teramba 10,26 hektare, rumput Brachiaria 19,14 hektare, serta pengolahan sisa lahan area padang sekitar 14,40 hektare.
Pengadaan HMT dan pagar dengan pagu Rp347.513.000, antara lain pengadaan 100 anakan Brachiaria, 100.000 anakan King Grass, 20.000 anakan Lamtoro Teramba, 37.513 batang pagar hidup (Reo), serta 200.000 stek rumput Benggala. Biaya Hari Orang Kerja (HOK) dengan pagu Rp170.000.000.
Kejaksaan Jangan Sekadar Menonton
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Big Push peternakan, DPRD Flores Timur meminta seluruh proses tidak hanya berhenti pada perdebatan antara pemerintah dan DPRD.
Publik membutuhkan penjelasan yang terang: apakah pekerjaan yang dikontrakkan benar-benar telah dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi, lokasi, waktu dan nilai anggaran yang tercantum dalam kontrak.
Termasuk pengadaan dan penanaman HMT, kondisi lahan, hasil pekerjaan pengolahan lahan, pembangunan JUT dan jalan inspeksi, hingga keberadaan tanaman pakan yang menjadi bagian penting dari desain Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo.
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran, maka aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Kejaksaan jangan hanya menonton dari pinggir lapangan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, usut sampai terang dan tentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Namun demikian, setiap pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, bukan sekadar berdasarkan tudingan.(*RS/Tim)







