Foto : aksi 28 Agustus 2026/ Dok.
BENGKALIS, INFOZONE – Ketegangan terkait konflik lahan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Solidaritas Masyarakat 3 Desa menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada minggu keempat Oktober 2026 mendatang.
Ancaman aksi ini muncul karena warga menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis lamban menindaklanjuti hasil perjuangan mereka sebelumnya.
Diketahui, masyarakat sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Rupat pada 28 Agustus lalu, dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di Kantor Bupati Bengkalis pada 21 September 2026. Namun hingga awal Oktober, warga menyebut belum ada penyelesaian konkrit.
5 Poin Deklarasi Warga 3 Desa Rupat
Dalam naskah deklarasi bersama yang diterima Infozone, berikut tuntutan masyarakat:
1. Tolak Janji Kosong: Masyarakat menolak janji yang dinilai tidak ada realisasi dari pihak kecamatan.
2. Desak Tindak Lanjut Hearing: Mendesak Pemkab Bengkalis segera menindaklanjuti hasil hearing 21 September terkait penyelesaian konflik agraria paska pencabutan izin kawasan hutan.
3. Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian: Warga meminta aparat terkait untuk melakukan pengecekan dan penegakan aturan keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang disebut-sebut dalam konflik lahan tersebut.
4. Desak APH Bertindak: Mendesak Kantor Imigrasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dugaan perusakan infrastruktur, dan dugaan penguasaan lahan dengan modus pinjam nama (nominee) yang meresahkan warga.
5. Ultimatum 14 Hari: Memberikan batas waktu 14 hari kepada pemerintah. Jika tidak ada tindakan tegas, warga 3 desa menyatakan siap melakukan eskalasi aksi secara konstitusional.
Aksi ini disebut sebagai bentuk keresahan mendalam warga atas lambannya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak agraria masyarakat lokal di Pulau Rupat.
Hingga berita ini diturunkan, http://Infozone.co.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemkab Bengkalis, pihak Kecamatan Rupat, dan pihak Imigrasi terkait tuntutan tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan naskah deklarasi warga. http://Infozone.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.







