Pengacara Rohil Rahmat Al Amin Pangkas Vonis Kasus Sawit 15 Jadi 8 Bulan

ROKAN HILIR, INFOZONE – Langkah hukum gesit yang ditempuh Advokat Rahmat Al Amin, S.H. berbuah manis. Upaya banding untuk kliennya Fitriyadi alias Gundul Bin Salman dalam perkara sawit dikabulkan Pengadilan Tinggi Riau.

Hasilnya signifikan. Vonis terdakwa II kasus sawit tersebut terpangkas dari 1 tahun 3 bulan (15 bulan) menjadi hanya 8 bulan penjara. Potongan 7 bulan!

Bacaan Lainnya

Perkara ini sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melalui Putusan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Rhl tanggal 5 Agustus 2026. Saat itu, Majelis Hakim PN Rohil menjatuhkan pidana 15 bulan penjara terhadap Fitriyadi. Putusan itu sendiri sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

Tak puas, kuasa hukum mengajukan banding.

Dalam memori banding, Rahmat Al Amin, S.H. meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Permohonan itu dikabulkan.

Bukan Sekadar Potong Hukuman

Menariknya, dalam Putusan Nomor 848/Pid.B/2026/PT PHR, Pengadilan Tinggi Riau tidak hanya memangkas hukuman. Majelis Hakim juga mengubah kualifikasi tindak pidana dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah (plea bargain) terdakwa II yang disampaikan saat persidangan tingkat pertama.

Artinya, pemeriksaan di tingkat banding menyentuh substansi, bukan hanya soal berat-ringannya pidana.

Pengadilan Tinggi Riau tetap menguatkan putusan PN Rokan Hilir untuk bagian lain yang tidak diubah dalam putusan banding.

Dengan putusan ini, babak baru perkara Fitriyadi alias Gundul resmi berubah. Dari 15 bulan menjadi 8 bulan penjara.

 

Rewrite :  Redaksi 

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *