Tilang Manual Berlaku Lagi di Surabaya, Kapolrestabes Tegaskan Anti Pungli

SURABAYA, INFOZONE – Polrestabes Surabaya Polda Jatim resmi memberlakukan kembali penindakan tilang manual untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di Kota Pahlawan.

Kebijakan ini diambil karena masih tingginya pelanggaran kasat mata, meski sosialisasi dan edukasi keselamatan sudah masif dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, kebijakan ini menekankan pada penegakan ketertiban, bukan sekadar sanksi.

Menurutnya, keputusan ini juga didorong banyaknya keluhan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi terkait soal situasi jalanan yang kian tidak tertib.

Pelanggaran yang kerap ditemukan seperti menerobos lampu merah, berhenti melebihi marka jalan, hingga manuver berbahaya.

“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Luthfie, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan pelanggaran yang dianggap sepele itu justru meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Untuk menjamin profesionalisme, penindakan hanya dilakukan personel Satlantas pilihan yang bersertifikasi dan berrekam jejak baik.

Setiap lembar surat tilang wajib diketahui dan ditandatangani perwira penanggung jawab di lokasi. Proses penilangan juga wajib direkam dalam format video.

Polrestabes juga akan melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal dan menerjunkan Seksi Propam untuk mengawasi petugas di lapangan.

“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Masyarakat diajak mengawasi dengan melapor jika menemukan oknum pungli melalui Instagram @luthfie.daily, layanan darurat 110, maupun pos pengaduan Propam.

 

Sumber: Tribratanews jatim Polri go.id

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *