Presiden Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Rumah Sakit Dilarang Bedakan Pasien

Jakarta, Infozone – Presiden RI Prabowo Subianto meminta pelayanan BPJS Kesehatan ditingkatkan, terutama dalam hal pemangkasan waktu antrean dan kesetaraan layanan bagi seluruh pasien.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi, kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Menkes Budi.

Menkes menegaskan, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan pelayanan di rumah sakit. Pemerintah memastikan tidak ada pembedaan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.

“Kemudian dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Budi.

Dalam rapat tersebut, aspek keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Menkes menyampaikan, Kementerian Keuangan telah memberikan kejelasan mengenai jaminan keberlanjutan keuangan BPJS selama pelayanan kepada masyarakat berjalan baik.

“Teman-teman dari BPJS juga menanyakan, Pak kita butuh kepastian dari sisi keuangannya terjaga. Kebetulan di sini juga ada Pak Menkeu, Pak Menkeu juga sudah memberikan kejelasan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, peningkatan kualitas layanan akan mempertimbangkan inflasi medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit, dan peningkatan utilisasi.

Pihaknya juga akan memperbaiki sistem untuk mencegah fraud dan menggeser pendekatan dari volume based menjadi value based.

“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value based dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan yang tepat sasaran,” kata Prihati.

 

Sumber: BPMI Setpres

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *