KUANSING, INFOZONE – Polisi menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hanya beberapa ratus meter dari kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/09/2026).
Temuan tersebut berupa satu unit rakit PETI jenis stingkai dan mesin Robin yang ditemukan di belakang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Kecamatan Kuantan Tengah.
Peralatan tambang ilegal itu ditemukan setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 11.07 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah langsung mendatangi lokasi di kawasan belakang kompleks perkantoran Pemda Kuansing.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyisiran. Namun saat polisi tiba di lokasi, para pekerja PETI diduga telah meninggalkan tempat tersebut.
Meski tidak menemukan pekerja, petugas mendapati peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Satu rakit jenis stingkai dan satu mesin Robin ditemukan dalam kondisi ditinggalkan.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, polisi kemudian merusak dan membakar rakit serta mesin tersebut di lokasi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan aktivitas PETI, akan segera ditindaklanjuti oleh personel,” ujar Hidayat.
Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Silakan manfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi atau pengaduan kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan situasi di lapangan,” pungkasnya.
SUMBER:
http://Tribratanews.polri.go.id – Nasional – Kuansing Riau – Minggu 27 September 2026 / Publikasi Senin 28 Sep 2026 10:30 WIB – (Ad/hn/rs)








