Foto : Ilustrasi, Gemini Pintar
PEKANBARU, INFOZONE – Kabar baik bagi penambang rakyat di Riau! Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini untuk mendorong legalitas tambang rakyat, khususnya di 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan prosesnya kini hanya 4 tahap sederhana dan transparan.
“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).
Ini 4 Tahap Urus IPR di Riau:
1. Konfirmasi Wilayah: Datang langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau untuk memastikan lokasi sesuai peta WPR.
2. Penuhi Syarat Dasar: Siapkan dua dokumen utama:
– PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR Kuansing
– Persetujuan Lingkungan dari Dinas LHK Provinsi Riau
3. Ajukan Lewat OSS: Daftarkan permohonan secara daring untuk diverifikasi.
4. Izin Terbit: Jika lolos verifikasi, IPR terbit elektronik.
Aturan Luas Lahan:
– Perorangan: maksimal 5 hektare
– Koperasi: maksimal 10 hektare
Seluruh penetapan mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Sebaran 25 titik WPR emas placer tersebut tersebar di:
– 2 titik Desa Pangean Kec. Pangean
– 1 titik Desa Sumpu Kec. Hulu Kuantan
– 10 titik di Kec. Kuantan Tengah (Desa Pulau Kedundung & Jake)
– 9 titik di Kec. Kuantan Mudik (Desa Air Buluh & TBS)
– Sisanya di Desa Gunung Kesiangan Kec. Benai & Seberang Pulau Busuk Kec. Inuman.
Untuk mempermudah, Dinas ESDM menyediakan link dokumen: https://bit.ly/BahanIPR dan konsultasi via WA 082217421288 atau email bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Info resmi juga bisa dicek di http://esdm.riau.go.id dan IG @esdm.riau.
Dengan IPR ini, Pemprov Riau berharap tambang rakyat legal, tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Sumber : MC Riau








