Membanggakan! Tiga Peserta Riau Melaju ke Babak Final MTQN XXXI 2026 di Semarang

SEMARANG, INFOZONE – Tiga peserta Kafilah Provinsi Riau berhasil melaju ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026).

Ketiga peserta tersebut yakni Rizky Arya Dinata pada cabang Tilawah Anak-Anak, Afif Muhammad Thoifur asal Kabupaten Siak pada cabang Tartil Al-Qur’an, serta Bayu Wibisono Damanik pada cabang Hifzil Qur’an 30 Juz.

Rizky Arya Dinata tampil pada cabang Tilawah Anak-Anak yang berlangsung di Masjid Agung Jawa Tengah. Penampilan Rizky berhasil mengantarkannya melaju ke babak final setelah melalui tahapan penyisihan.

Selanjutnya, Afif Muhammad Thoifur asal Kabupaten Siak tampil pada cabang Tartil Al-Qur’an yang berlangsung di Studio Catwalk Balai Besar Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Kementerian Ketenagakerjaan Semarang.

Sementara itu, pada sesi siang, Bayu Wibisono Damanik tampil pada cabang Hifzil Qur’an 30 Juz yang dilaksanakan di Aula Wahana Graha Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Keberhasilan ketiga peserta tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, yang turut hadir mendampingi peserta selama mengikuti perlombaan.

“Kami bangga dengan prestasi yang ditorehkan peserta Riau hingga mampu menembus babak final MTQ Nasional. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat Riau agar para peserta dapat memberikan hasil terbaik untuk mengharumkan nama daerah,” ujar Zulkifli.

Zulkifli berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh peserta Kafilah Riau dan anak anak generasi muda di Provinsi Riau.

“Dukungan dan doa masyarakat Riau juga diharapkan terus diberikan agar para peserta dapat tampil maksimal dan memberikan hasil terbaik pada babak final nanti,” harapnya.

 

Sumber: Media Center Riau

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *