Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pungli dan Premanisme di Kawasan Industri

BEKASI, INFOZONE – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan pungutan liar, premanisme, dan tindak kejahatan yang mengganggu aktivitas perusahaan serta iklim investasi.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri dalam Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan bertema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” itu dihadiri kurang lebih 2.000 pekerja dari sekitar 1.200 perusahaan di Kawasan Industri MM2100 dan sekitarnya.

Laporkan ! Polri akan tindak cepat.

Di hadapan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Kapolri meminta setiap bentuk gangguan keamanan di kawasan industri segera dilaporkan kepada kepolisian.

“Bagi pengusaha dan perusahaan yang masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya, silakan dilaporkan. Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti agar investor tidak ragu untuk masuk ke Indonesia,” ujar Kapolri.

Kapolri menegaskan, jaminan keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha. Penanganan terhadap pungli dan premanisme diperlukan untuk memberikan kepastian kepada perusahaan sekaligus melindungi para pekerja.

Kondisi ini semakin penting karena Indonesia tengah mendorong hilirisasi pada berbagai sektor strategis, mulai dari mineral, energi, pangan, hingga manufaktur.

Menurut Kapolri, masuknya investasi dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut. Namun investasi akan tumbuh apabila didukung kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan lingkungan usaha yang terbebas dari gangguan.

“Polri ingin meyakinkan para pengusaha dan investor bahwa Indonesia merupakan tempat yang aman dan kondusif untuk berinvestasi,” kata Kapolri.

Komitmen itu diwujudkan melalui kesiapan jajaran kepolisian dalam menjaga kawasan industri dan memberikan perlindungan terhadap seluruh aktivitas usaha.

Kapolri juga mengingatkan perusahaan untuk menaati regulasi dan memenuhi hak-hak pekerja. Dengan keamanan yang terpelihara dan hak pekerja yang terlindungi, kegiatan industri diharapkan dapat terus berkembang.

Sumber: Divisi Humas Polri 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *