Bakti Kesehatan HUT ke-81 TNI, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Layani Warga di Pekanbaru

PEKANBARU, INFOZONE – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Kesdam XIX/TT menggelar Bakti Kesehatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI.

Kegiatan dilaksanakan di kawasan Bundaran depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Minggu (13/9/2026).

Bacaan Lainnya

Sejak pagi, personel Kesdam XIX/TT bersama PNS Kesdam XIX/TT sudah berada di lokasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

Bakti kesehatan ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81 TNI yang tahun ini mengusung semboyan “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju.”

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasikesprev Kesdam XIX/TT Mayor Ckm Puadi.

Mayor Ckm Puadi menyampaikan bahwa bakti kesehatan ini adalah wujud nyata pengabdian TNI.

“Bakti kesehatan ini merupakan wujud kepedulian TNI kepada masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin terus hadir dan memberikan manfaat sekaligus mempererat hubungan TNI dengan rakyat,” ujar Mayor Ckm Puadi.

Kehadiran jajaran kesehatan Kodam XIX/TT di ruang publik tersebut menegaskan bahwa tugas TNI tidak hanya berorientasi pada pertahanan, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan juga menjadi momentum untuk memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat melalui pendekatan yang humanis.

Personel yang terlibat menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

Bagi Kodam XIX/Tuanku Tambusai, peringatan HUT ke-81 TNI tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga kesempatan memperluas pengabdian yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Semangat tersebut menegaskan bahwa kekuatan TNI tidak hanya dibangun melalui profesionalisme dan kesiapsiagaan, tetapi juga melalui kedekatan serta kepercayaan rakyat. A-R

Sumber: Pendam XIX/TT 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *