InfoZone,- Larantuka | Oknum BBM yang di sebut sebagai penerima SK Pemberhentian Antar Waktu ini adalah “Penghianat Partai”
Kenapa demikian ujar Ketua DPD Partai Perindo Flotim Plasidus Fernandez saat melakukan Konferensi pers di sekertariat Partai Perindo Sabtu 22 Agustus 2026.
Plasidus Fernandez juga sebut segala macam undangan partai si BBM ini tidak pernah hadir
Apalagi saat mengusung Bakal Calon Bupati kemaren
Malahan ia memprovokasi masyarakat di daerah pemilihannya jangan datang untuk mendengar kampanye Visi dan Misi kami saat hajatan besar tersebut, terus DPW Partai Perindo NTT bahkan DPP partai Perindo di jakarta kok bisa percaya tipe orang ini, (BBM)
Blasius
Belawa Moron ini tidak layak jadi Anggota Partai Perindo, saya sebagai ketua DPD Partai Perindo Flotim mempertanyakan loyalitas ia sebagai anggota bahkan dalam membesarkan partai Perindo saja ia tidak berdarah-darah,” Tegas Plasidus Fernandez.
Lanjutan ketua DPD Partai Perindo akrab di sapa Diston Fernandez,
Blasius Belawa Moron ini hingga kini tak pernah aktif di Partai. Hadir rapat-rapat Partai pun tak pernah.
Saya telpon dia saja tidak pernah dia respon, terima SK PAW itu juga tidak pernah lapor ke saya sebagai Ketua DPD Partai Perindo Flotim, saya berupata hubungi dia juga tidak pernah dia respon.
Komunikasinya terkait urusan ini pun tidak pernah. Saya kontak pun tak pernah aktif. Sehingga Kami anggap Dia bukan Kader Partai Perindo Flotim.
Apalagi, Dia juga bukan Pengurus Partai Perindo. Dia hanya pegang Kartu Tanda Anggota (KTA) karena sebagai syarat ikut Calon DPRD Flotim tahun 2024 lalu,”ujar Diston Fernandez.
Telah Ada Penetapan Dismissal Mahkamah Partai Perindo Untuk Upaya Hukum Diajukan Yamin Lewar
menurut Diston Fernandez ketua DPD Partai Perindo Flotim, munculnya SK Rekomendasi PAW Nomor 746/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026, 24 April 2026 dan SK Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo Nomor 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026, tanggal 22 April 2026 atas nama Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, secara prosedural tak melalui DPD Partai Perindo Flotim, dan tak pernah diusulkan DPD Partai Perindo Flotim.
Selain itu, DPD Partai Perindo Flotim telah menolak surat ini dan mengirim surat yang ditujukan ke KPU Flotim, DPP Partai Perindo dan DPW Partai Perindo, KPU Flotim karena bertentangan mekanisme dalam AD/ART Partai Perindo.
Yamin Lewar adalah Anggota DPRD Flotim aktif dari Partai Perindo dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa surat yang berkaitan upaya hukumnya sebagai Anggota DPRD Flotim Partai Perindo sudah diserahkan ke DPP Partai Perindo tanggal 16 Juni 2026.
“Karena tak diproses ke Mahkamah Partai, tanggal 23 Juli 2026 Saya serahkan langsung ke DPP Partai Perindo.
DPP Partai Perindo kemudian balas surat upaya hukum itu tanggal 29 Juli 2026, dan nyatakan bahwa masuk pada Dismissal dan minta lengkapi surat.
Sehingga pada
Tanggal 5 Agustus 2026 lengkapi surat ke DPP Partai Perindo.
Kita masih berproses,”Urai Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar,S.Kep yang akrab di sapa “Yamin Lewar.(*RS InfoZone Melaporkan)








