Skandal Baru Disdikbud Rohil: Proyek Seragam Rp6,08 Miliar Diduga Fiktif, SPJ Beli di Bandung Dibantah

Ilustrasi / Foto RADIOMESRA. COM

ROKAN HILIR, Infozone – Integritas pengelolaan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir Rohil kembali disorot. Belum selesai kasus korupsi TPP guru PPPK Rp1,47 miliar yang menjerat dua pejabat, kini muncul dugaan korupsi sistematis baru pada proyek Pengadaan Baju Seragam Sekolah SD dan SMP TA 2025 senilai Rp6,08 miliar.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dilansir dari laman http://Sambar.id pada Sabtu, 9 Agustus 2026, pola dugaan tindak pidana korupsi di internal Disdikbud Rohil dinilai kian berulang dan terstruktur. Jika sebelumnya hak kesejahteraan guru dipangkas, kini giliran fasilitas dasar siswa yang diduga dijadikan sarana keuntungan pribadi.

Temuan paling krusial ada pada dokumen Surat Pertanggungjawaban SPJ. Dalam SPJ disebut baju seragam dibeli dari Bandung.

Namun klaim tersebut langsung dibantah keras oleh para pelaku usaha konveksi di Bandung.

Sebagaimana dilansir dari http://Sambar.id, pihak pedagang di Bandung menegaskan tidak pernah menerima atau memproduksi pesanan seragam dari Disdikbud Rohil tersebut. Lokasi pembuatan fisik baju seragam itu pun hingga kini misterius dan belum diketahui pasti.

Tak hanya itu, spesifikasi teknis bahan kain yang dibagikan ke siswa di lapangan juga terbukti tidak sesuai dan jauh dari ketentuan dokumen kontrak.

3 Indikasi Penyelewengan, Potensi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun http://Sambar.id, dugaan penyelewengan menyasar 3 komponen utama:

1. Penggelembungan Harga dan Pangkas Mutu

Pagu anggaran dialokasikan Rp250.000 per stel. Namun fisik kain yang dibagikan ke siswa SD diduga kuat hanya barang kualitas pasar dengan harga Rp70.000 hingga Rp100.000 per stel. Jika deviasi ini tervalidasi audit, potensi kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp3,78 miliar hingga Rp4,47 miliar.

2. Modus Splitting Paket dan Afiliasi Rekanan

Ada indikasi pemecahan paket sengaja pada pengadaan Seragam Batik SD Rp200 juta dan Batik SMP `Rp150 juta` untuk menghindari tender terbuka. Ini diduga menabrak Pasal 20 ayat 2 Perpres No. 12 Tahun 2021.

Kedua paket penunjukan langsung PL tersebut disinyalir jatuh ke tangan satu rekanan, CV Putra Mandiri yang diduga kuat memiliki afiliasi keluarga dengan oknum pejabat struktural di lingkungan Setda Rohil.

3. Selisih Data Seragam 871 Stel

Terungkap ketidaksesuaian data. Kuota dalam dokumen anggaran sebanyak 22.925 stel, sementara realisasi fisik yang dipublikasikan dinas hanya 22.054 stel. Ada selisih 871 stel seragam yang tidak jelas keberadaannya. Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Disdikbud Rohil menemui jalan buntu. Keduanya kerap tidak berada di tempat saat ditemui media.

Melalui pesan WhatsApp pada Selasa 4/8/2026, Sekretaris Dinas hanya menjawab singkat: Sebagaimana dilansir dari http://Sambar.id,

isi pesannya: “Izin kanda, mengenai hal itu saya belum berada di dinas pendidikan dan saat ini sedang ada proses di Polda Riau.

Respon minim ini memicu desakan dari civil society, aktivis, dan aliansi media agar Aparat Penegak Hukum APH segera bertindak. Kejari Rohil, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, hingga KPK RI didesak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru.

Target pemeriksaan: Pengguna Anggaran PA, PPK, PPTK, hingga jajaran direksi CV rekanan.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar Ditreskrimsus Polda Riau bersama Kejari Rohil dapat membongkar dugaan kartel proyek di Disdikbud Rohil secara tuntas, demi mengembalikan dana rakyat dan menjamin masa depan pendidikan di Bumi Seribu Kubah,” tulis

 

Sumber: http://Sambar.id | Laporan: Tim Jurnalis Legiman

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *