TERNATE, INFOZONE – Polda Maluku Utara berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api senpi ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka beserta 3 pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang didukung kegiatan intelijen dan sinergi lintas instansi.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Selasa 5/8/2026.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita:
1. 1 pucuk senjata api jenis SS1 rakitan
2. 1 pucuk SS2 semi rakitan
3. 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SMR
4. 1 buah magasin
5. 206 butir amunisi berbagai kaliber
Tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.
Pada hari yang sama, petugas juga menangkap tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara tersangka SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang DPO berhasil diamankan di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela. Sumber: Indo Timur
Kapolda menegaskan peredaran senpi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius terhadap keamanan nasional.
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Karena berpotensi digunakan dalam berbagai aksi kriminal maupun memicu konflik,” tegas Irjen Arif.
Ia menambahkan, keberhasilan ini jadi bukti komitmen Polda Malut menjaga stabilitas keamanan wilayah, termasuk mencegah jalur darat maupun laut dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan senjata.
Saat ini Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih melakukan pengembangan. Penyidik menelusuri asal-usul senjata, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda.
Polda Malut juga mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas penyelundupan atau perdagangan senpi ilegal.
(ax/hn/rs – Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id)









