Kapolres TTU: Kasus Meninggalnya dr. Leona Diproses Profesional, 3 Anggota DPRD Dipanggil

KEFAMENANU, INFOZONE – Polres Timor Tengah Utara [TTU] bergerak cepat mengusut dugaan intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. dari RS Leona yang berujung meninggal dunia. Kasus ini kini jadi sorotan publik NTT.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. menegaskan proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih, objektif, dan transparan.

“Hari ini pemeriksaan saksi masih berlangsung. Kami kumpulkan semua fakta untuk membuat terang peristiwa ini,” ujar AKBP Eliana, Sabtu (27/6/2026).

Penyidik fokus memeriksa saksi yang piket bersama korban di IGD RS Leona saat kejadian. Polres juga sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk ambil rekam medis kondisi fisik dan psikis dr. E.P.U.P pasca kejadian.

Langkah tegas lain: tiga anggota DPRD Kabupaten TTU akan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan intimidasi ke almarhum.

“Kami koordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi. Untuk mengkaji apakah ada unsur pidana dalam dugaan intimidasi ini. Semua sesuai fakta dan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Polres TTU juga sudah mendekati keluarga almarhum agar menyerahkan proses hukum ke polisi dan tidak melakukan tindakan balasan.

Sebagai bentuk duka, IDI Kabupaten TTU bersama nakes akan menggelar doa bersama dan aksi bakar lilin di depan Kantor DPRD TTU, Sabtu [27/6] pukul 17.30 WITA. Peserta ditaksir 150 orang.

“Kami hormati belasungkawa masyarakat. Polres akan amankan maksimal agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegas AKBP Eliana.

Polres juga meningkatkan patroli di rumah keluarga korban dan pihak terkait. Patroli siber digencarkan untuk cegah hoaks yang bisa picu konflik.

“Kami minta masyarakat tenang, jangan terprovokasi info yang belum jelas. Percayakan penanganan ke Polres TTU. Kami komit tuntas, profesional, dan objektif,” pungkasnya.

#NttPenuhKasih

 

Penulis: Tim Redaksi Infozone NTT

Sumber: Humas Polda NTT, 27 Juni 2026

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *