Capai Usia 46 Tahun Perkawinan, Stefanus Ola Sanga Tuntaskan Kewajiban Adat  Antar Mahar Senilai Rp500 Juta

Adonara,-Flores Timur | Sebuah peristiwa adat yang sarat makna dan penghormatan terhadap warisan budaya Lamaholot berlangsung di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/6/2026).

Setelah 46 tahun membina rumah tangga bersama sang istri, Yuliana Deran Ola, Stefanus Ola Sanga akhirnya menuntaskan kewajiban adat berupa antar belis atau mahar kepada keluarga pihak perempuan. Prosesi yang berlangsung penuh khidmat itu menjadi momen bersejarah bagi keluarga besar kedua belah pihak.

Pelaksanaan adat berlangsung selama dua hari, yakni pada 15 hingga 16 Juni 2026. Hari pertama diisi dengan penggenapan belis berupa hewan ternak, sementara pada hari kedua seluruh mahar diantar secara resmi ke rumah keluarga perempuan sesuai tata cara adat yang berlaku.

Mahar yang diserahkan tidaklah sedikit. Sebanyak 10 ekor kambing, 30 ekor babi, dan tiga batang gading menjadi bagian dari hantaran adat tersebut. Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai mahar yang diserahkan mencapai sekitar Rp500 juta.

Stefanus Ola Sanga mengaku bersyukur karena setelah puluhan tahun menjalani kehidupan berkeluarga, dirinya akhirnya dapat menyelesaikan tanggung jawab adat yang selama ini menjadi beban moral yang harus dipenuhi.

“Persiapan kegiatan adat ini kami lakukan selama kurang lebih dua bulan. Saya merasa sangat bersyukur karena akhirnya bisa menuntaskan kewajiban adat yang sudah lama belum saya selesaikan,” ungkap Stefanus kepada Awak media.

Stefanus dan Yuliana diketahui berasal dari kampung yang sama, yakni Desa Helanlangowuyo. Pasangan ini menikah pada tahun 1980 dan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama hampir setengah abad.

Bagi Stefanus, pelaksanaan antar mahar bukan sekadar memenuhi tuntutan adat, tetapi merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur serta upaya menjaga nilai-nilai budaya Lamaholot yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sebagai Ketua Suku Lamanele Tulitwatun di Desa Lamahelan yang kini dikenal dengan nama Helanlangowuyo, Stefanus menyadari pentingnya menjaga marwah adat yang menjadi identitas masyarakat setempat.

“Saya ini sebagai Tena Gere Tana Pana, perpanjangan tangan dari Weruin Bedori dan Pede Koda Kirin dari Weruin Bedori. Mahar berupa gading yang kami serahkan melambangkan kehormatan masyarakat Lamaholot sebagai penghargaan kepada “Opu Alap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Selasa (16/6/2026), Suku Lamanele Tulitwatun secara resmi menyerahkan mahar kepada Opu Lake dari Suku Lamadoken II sesuai ketentuan adat yang berlaku dengan menyerahkan tiga batang gading.

Menurut Stefanus, penyelesaian adat tersebut membawa kebahagiaan tersendiri bagi dirinya dan keluarga.

“Mengapa saya lakukan antar mahar ini karena sudah sekian lama belum saya tuntaskan. Pada kesempatan ini saya harus penuhi sehingga saya merasa bahagia dalam berumah tangga serta menjadi berkat bagi anak cucu kami nantinya,” tuturnya.

Ia berharap generasi muda Adonara tetap menjunjung tinggi adat dan budaya warisan leluhur sebagai identitas yang tidak boleh hilang ditelan perkembangan zaman.

Prosesi antar mahar yang berlangsung penuh kekeluargaan itu menjadi bukti bahwa nilai-nilai adat Lamaholot masih hidup dan terus dijaga oleh masyarakat. Lebih dari sekadar tradisi, adat menjadi perekat hubungan keluarga, simbol penghormatan, sekaligus warisan budaya yang terus diwariskan kepada generasi berikutnya.(*RS InfoZone Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *