ROKAN HILIR, INFOZONE – Musim kemarau di depan mata, Polres Rokan Hilir nggak mau kecolongan kabut asap. Minggu 31 Mei 2026, Sat Binmas Polres Rohil keliling 4 titik di Kecamatan Tanah Putih buat kasih himbauan larangan bakar lahan.
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas AKP Sahdin Damanik bareng KBO IPTU Rahmad. Lokasinya mulai dari Simpang Impah Teluk Berembun, Simpang Pos Rantau Bais, Simpang Batang Rantau Bais, sampai Simpang PT Mumugo.
Polisi bagi-bagi Maklumat Kapolda Riau & Gubernur Riau soal larangan bakar hutan. Warga diingetin: buka lahan nggak boleh pake api. Soalnya sekali kebakar, ruginya nggak main-main. Ada kabut asap, lingkungan rusak, napas sesak, dompet jebol kena denda.
“Pelaku bisa kena pidana sama denda gede sesuai UU,” kata petugas saat sosialisasi. Sekalian juga dikenalkan Call Center 110 Polres Rohil. Kalau liat titik api atau asap, langsung telpon aja. Gratis dan cepat.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni lewat Kasi Humas IPDA Didi Sofyan bilang, ini langkah preventif biar warga makin sadar. “Jelang kemarau, kita pengen Rohil aman dari karhutla. Masyarakat harus paham konsekuensi hukumnya,” tegas IPDA Didi, Minggu 31 Mei 2026.
Selama kegiatan, situasi aman kondusif. Warga juga responsnya positif dan dukung Polri jaga lingkungan biar nggak berasap lagi.
Sumber: Polres Rokan Hilir









