Didampingi Kuasa Hukum Patman Werang Resmi Laporkan Dua Karyawan Kopdit Swastisari Dan Dua Oknum Wartawan

InfoZone,- Larantuka | Diduga bocornya data pribadi anggota KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka hingga berujung laporan polisi di Polres Flores Timur, Kamis (07/05/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Fidelis Patman Werang yang merasa data keuangan pribadinya disebarluaskan melalui pemberitaan media online dan percakapan di media sosial tanpa persetujuannya.

Dalam dokumen laporan pengaduan yang diterima Polres Flores Timur, Patman melaporkan empat pihak masing-masing dua karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka serta dua oknum wartawan media online.

Patman menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menyusul munculnya informasi terkait tunggakan pinjaman miliknya dalam pemberitaan di media online pada 5 hingga 6 Mei 2026. Dalam isi laporan, Patman menyebut nominal tunggakan pinjaman pribadinya sebesar Rp6.380.000 dipublikasikan secara terbuka melalui berita dengan judul yang menyinggung statusnya sebagai peserta RAT Kopdit Swasti Sari. Ia menilai data keuangan tersebut merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum yang sah.

“Dengan diberitakannya data pribadi saya, maka patut diduga ada yang membocorkan data dengan sengaja dikeluarkan oleh manajemen Kopdit Swasti Sari,”Ujar Patman dalam laporan pengaduannya.

Selain dugaan pelanggaran UU PDP, pelapor juga menyinggung dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, khususnya ketentuan yang mewajibkan pengurus dan pengelola merahasiakan data simpanan anggota.

Tak hanya itu, Patman juga menilai terdapat unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU ITE.

Laporan pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pemberitaan di media online, percakapan grup WhatsApp, fotokopi buku saham, buku pinjaman hingga surat tugas.

Pelapor juga saat didampingi kuasa hukum yakni Dedy Hewen dan Sipri Maran menyebut laporan diterima langsung oleh aparat Polres Flores Timur.

“Saya tidak main-main, ini soal data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang” Tegasnya. Kuasa hukum pelapor menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan untuk memulihkan nama baik serta memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan data pribadi. “Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses pihak-pihak terkait yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” Ujar tim kuasa hukum pelapor.

Rita Senak, SE InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *