Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Tugas, Kadiv Humas: Jaga Citra dan Profesionalitas

Infozone, Jakarta | Anggota Polri kini dilarang melakukan live streaming saat menjalankan tugas. Aturan ini ditegaskan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalitas institusi di ruang digital.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, setiap personel wajib bijak menggunakan media sosial. “Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Sandi, Senin, 4 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Wajib Patuhi Kode Etik dan Disiplin Polri

Irjen Sandi menekankan, larangan live streaming saat tugas sejalan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini juga merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik profesi serta disiplin,” tegasnya.

Medsos Hanya untuk Kehumasan di Bawah Koordinasi Divhumas

Meski melarang live saat tugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial untuk tujuan positif. Platform digital boleh dipakai untuk kehumasan, tapi harus di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” jelas Kadiv Humas.

Jaga Reputasi di Era Digital

Larangan ini muncul di tengah masifnya penggunaan medsos oleh aparat. Polri menilai live streaming saat tugas berpotensi mengganggu fokus, melanggar prosedur, hingga merusak citra institusi jika ada konten yang tidak pantas.

Dengan penegasan ini, seluruh Polda, Polres, hingga Polsek diminta mensosialisasikan aturan ke jajaran. Pelanggaran kode etik dan disiplin akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. (ay/hn/rs)

 

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *