InfoZone, Maros | Dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan Perum Perumnas di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memantik kemarahan publik. Kasus bernilai fantastis yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah itu terkesan “menggantung tanpa arah,” memunculkan kecurigaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. jumat(24/04/2026)
”Proyek seluas ±101 hektare yang awalnya digadang-gadang menjadi kawasan perumahan justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan dugaan praktik kotor. Hampir satu dekade berlalu, proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan, sementara dugaan salah bayar hingga Rp128 miliar mencuat ke permukaan.
Lebih mencengangkan, beredar informasi bahwa pembayaran dilakukan kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah. Bahkan, sejumlah dokumen administratif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan kini dipertanyakan keabsahannya.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan berstatus GG (Gouvernement Grond Celebes)-yang berpotensi merupakan aset negara atau terkait tanah adat. Jika benar, kasus ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan serius terhadap aset negara.
Erles Rareral: Ada Potensi Pemalsuan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Korupsi Berlapis
Praktisi hukum Erles Rareral, SH, MH angkat suara dengan nada keras. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif.
“Kalau benar terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, itu sudah masuk dugaan tindak pidana serius. Bisa ada unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi berlapis. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Erles.
Menurutnya, dalam konteks hukum pidana nasional terbaru, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 sangat relevan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat. Jeratan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Erles menjelaskan, beberapa pasal krusial yang berpotensi dikenakan
Pasal 391 KUHP Nasional Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk dokumen yang dapat menimbulkan hak atau perikatan.Ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan dokumen palsu.
”Pasal 392 KUHP Nasional
Pemalsuan terhadap akta otentik, yang jika terbukti dapat memperberat hukuman.
Pasal 404 KUHP Nasional
Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, termasuk jika melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan administratif.
Pasal 603 KUHP Nasional
Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (mengadopsi prinsip dari UU Tipikor).
“Kalau ada manipulasi data tanah, rekayasa administrasi, dan aliran dana yang tidak sah, maka pasal-pasal ini sangat relevan. Tinggal keberanian aparat saja,” ujar Erles tajam.
Selain KUHP, Erles juga menyoroti kuatnya indikasi pelanggaran dalam aspek pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
”Beberapa pasal yang disorot yaitu
Pasal 2 UUPA
Negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 19 UUPA
Kewajiban pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 23 & 32 UUPA
Mengatur keabsahan hak atas tanah dan pentingnya pembuktian kepemilikan yang sah.
Pasal 52 UUPA
Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan agraria, termasuk penyalahgunaan hak atas tanah.
“Jika tanah yang dibebaskan ternyata bukan milik pihak yang menerima pembayaran, atau bahkan masuk kategori tanah negara/ adat, maka itu pelanggaran serius terhadap hukum agraria. Negara bisa dirugikan dua kali aset hilang, uang juga keluar,” jelasnya.
Erles mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak tinggal diam.
“Kasus sebesar ini tidak mungkin selesai di daerah jika ada potensi intervensi. Harus diambil alih pusat. Transparansi adalah harga mati,” tegasnya.
Publik menunggu Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi, di sisi lain, proyek yang mangkrak tetap meninggalkan jejak fisik berupa papan kepemilikan Perumnas, seolah menjadi pengingat bahwa ada masalah besar yang belum terselesaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” pungkas Erles.
( Tim )









