Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Foto : ssb/Andri

Pekanbaru, Infozone | Penyelesaian konflik agraria di Provinsi Riau harus dilakukan secara komprehensif, adil, dan berbasis data.

Bacaan Lainnya

Karena itu, saat memimpin mediasi dalam kunjungan kerja, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghimpun, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

“Konflik agraria tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, bahkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Adian saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Ia mencontohkan, BAM DPR RI pernah menerima berbagai aspirasi masyarakat Riau, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar, melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Permasalahan yang muncul dinilai kompleks dan telah berlangsung lama.

Di Indragiri Hulu, lanjutnya, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan, termasuk persoalan batas wilayah, transparansi dokumen, serta pelaksanaan kemitraan plasma yang belum optimal. Sementara di Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, serta dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri.

Adian menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak. Oleh karena itu, pihaknya mendorong keterbukaan data, khususnya terkait status lahan, batas wilayah, dan perizinan.

“Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh berbasis fakta, serta mendengar langsung pandangan seluruh pemangku kepentingan, agar dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang tepat,” jelasnya.

Ia berharap, forum ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk mencari titik temu yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama. Hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi BAM DPR RI kepada alat kelengkapan dewan maupun pemerintah.

Sementara itu, Plt. Gubernur Riau, Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa konflik agraria di Riau dipicu oleh berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidaksinkronan tata ruang dan kawasan hutan, hingga tumpang tindih perizinan dan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Persoalan yang kita hadapi berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap, seperti HGU, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap lahan legal yang mendorong munculnya konflik.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjut Hariyanto, telah menempuh berbagai langkah strategis, antara lain sinkronisasi kebijakan tata ruang, legalisasi lahan masyarakat melalui skema TORA, penataan perizinan, serta penguatan penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain itu, Pemprov Riau juga mendorong penyelesaian konflik melalui pembentukan tim terpadu, peningkatan kesejahteraan pekebun, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit.

Melalui kunjungan kerja ini, Hariyanto berharap adanya dukungan BAM DPR RI dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mempercepat penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin kuat, sehingga solusi nyata bagi masyarakat dapat segera terwujud,” pungkasnya. (ssb/rdn)

 

 

Sumber : dprri go id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *